Targetaktual.Com] Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepulauan Riau menindak sembilan penjual minuman beralkohol (miras) ilegal di wilayah Sekupang, Kota Batam. Penindakan dilakukan menyusul pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Seluruh pelanggar telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat (28/11/2025).
Informasi ini disampaikan oleh Dir Samapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Ia menegaskan bahwa penertiban menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga ketertiban serta menekan peredaran miras yang tidak berizin.
“Operasi ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga keamanan masyarakat. Peredaran miras tanpa izin dapat memicu gangguan ketertiban umum,” ujar Pandra.
Operasi Digelar 6 Jam, 9 Penjual Diamankan
Dipimpin Ipda Firmansah, operasi menyisir sejumlah titik rawan peredaran miras ilegal
Operasi Ditsamapta digelar pada Kamis (27/11/2025) pukul 17.00–23.00 WIB, dipimpin oleh Ipda Firmansah, S.H., Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri. Ia didampingi oleh:
Ipda Arion Mardensi, Ipda Hambali Ikhsan, S.H., Ipda Sudirman, Ipda Nadri Hiswandi, S.H., Ipda Dede Hermawan.
Sebanyak 25 personel Subditgasum Ditsamapta diterjunkan untuk menyisir wilayah Sekupang yang kerap menjadi titik peredaran miras ilegal.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan penjual beserta barang bukti berupa 57 botol dan 12 kaleng miras dari berbagai merek. Seluruh pelaku digelandang ke Kantor Subditgasum Ditsamapta untuk pemeriksaan dan pemberkasan sebelum diproses secara hukum.
Pelanggar Terbukti Langgar Perda, Hakim Jatuhkan Denda
Sidang Tipiring digelar cepat dan terbuka di PN Batam
Pada sidang Tipiring yang digelar sehari setelah operasi, hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan bahwa kesembilan pelanggar terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007. Mereka dijatuhi sanksi denda sesuai ketentuan peraturan daerah tersebut.
Proses sidang berlangsung cepat dan kondusif, disaksikan perwakilan penyidik dari Polda Kepri.
Polri Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban di Batam
Operasi miras ilegal akan terus digelar di lokasi rawan
Kabidhumas Polda Kepri menambahkan bahwa penindakan semacam ini akan terus dilakukan untuk memastikan aturan daerah dipatuhi, sekaligus menjaga ketertiban di Kota Batam yang merupakan kawasan strategis dan pusat aktivitas masyarakat.
“Polri akan terus menindak setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga. Kami berharap masyarakat ikut berperan dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” kata Pandra.
Ia menegaskan bahwa operasi pengawasan miras ilegal akan terus dilaksanakan secara berkala, terutama di kawasan pemukiman dan titik keramaian.


.jpg)












