Advertisement
Advertisement

Sidang Pengeroyokan di Tanjungpinang, Korban Pertanyakan Alasan Dua Terdakwa Tidak Ditahan

Targetaktual.Com] – Sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang pemilik usaha laundry di Kota Tanjungpinang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/12/2025). Dalam persidangan tersebut, korban bernama Risma Hutajulu secara terbuka mempertanyakan alasan dua terdakwa dalam kasus itu tidak menjalani penahanan di rumah tahanan.

Pertanyaan tersebut disampaikan Risma saat memberikan keterangan sebagai saksi korban di hadapan majelis hakim. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Adria Dwi Afanti, dengan didampingi Hakim Anggota Dessy D. E. Ginting dan Amir Rizki Apriadi.

“Saya ingin mempertanyakan kepada majelis hakim, mengapa para terdakwa tidak ditahan,” ujar Risma di ruang sidang.

Pertanyaan korban tersebut menjadi perhatian dalam jalannya persidangan, mengingat perkara yang disidangkan merupakan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik.

Kronologi Pengeroyokan di Usaha Laundry

Dalam persidangan, Risma memaparkan secara rinci kronologi kejadian pengeroyokan yang dialaminya. Peristiwa itu terjadi pada 23 Juli 2025 lalu di tempat usaha laundry miliknya yang berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kota Tanjungpinang.

Menurut Risma, sebelum kejadian, ia melihat sejumlah orang yang diduga sebagai penagih utang mendatangi rumah terdakwa yang berada tepat di seberang usaha laundrinya. Namun, upaya penagihan tersebut tidak membuahkan hasil karena pintu rumah terdakwa tidak dibuka.

“Orang-orang itu sempat duduk di tempat usaha saya, lalu pindah ke tempat lain,” kata Risma di hadapan majelis hakim.

Tak lama setelah kejadian tersebut, terdakwa Evita Intan Ceria mendatangi Risma yang saat itu sedang mengurus usaha laundry. Evita kemudian melontarkan tuduhan bahwa Risma telah ikut mencampuri urusan pribadi mereka.

Perdebatan pun terjadi dan berujung pada tindakan kekerasan.

“Dia memukul saya. Setelah itu, adiknya datang dan ikut memukul ketika saya hendak memakai sandal,” ungkap Risma.

Akibat pengeroyokan tersebut, Risma mengaku sempat kehilangan kesadaran. Ia baru tersadar ketika sudah dikerumuni oleh warga sekitar.

“Saya sempat pingsan. Saat sadar, saya sudah dikelilingi orang,” tambahnya.

Alami Luka dan Lapor Polisi

Risma menjelaskan bahwa akibat pengeroyokan tersebut, dirinya mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh. Tidak terima dengan perlakuan yang dialaminya, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Barat untuk diproses secara hukum.

Perkara ini kemudian berlanjut ke meja hijau dan kini tengah memasuki tahap pemeriksaan saksi korban.

Korban Memaafkan, Namun Minta Proses Hukum Berjalan

Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Risma. Menanggapi hal itu, Risma mengaku telah memaafkan perbuatan para terdakwa secara pribadi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dilanjutkan agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum.

“Saya memaafkan, tetapi saya ingin proses hukum tetap berjalan sampai tuntas,” tegas Risma kepada wartawan usai persidangan.

Hakim Jelaskan Status Tahanan Kota

Menanggapi pertanyaan korban terkait tidak dilakukannya penahanan, Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi memberikan penjelasan. Ia menyebutkan bahwa saat ini kedua terdakwa berstatus sebagai tahanan kota.

“Status terdakwa adalah tahanan kota. Itu merupakan kelanjutan dari penuntut umum. Sejak dari kepolisian juga tidak dilakukan penahanan,” ujar Amir.

Ia menambahkan, dengan status tahanan kota tersebut, para terdakwa tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Kota Tanjungpinang. Apabila terdakwa melanggar ketentuan atau mencoba melarikan diri, maka status penahanannya dapat diubah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan).

“Jika terdakwa melarikan diri atau melanggar ketentuan, statusnya bisa dialihkan menjadi tahanan rutan,” pungkas Amir.

Sidang perkara dugaan pengeroyokan tersebut dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *