Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Tumpul? Rokok Haram Manchester Beredar Luas di Batam, Negara Diduga Rugi Triliunan Rupiah

BATAM-Targetaktual] Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam, Kepulauan Riau, kian mengkhawatirkan. Salah satu merek yang paling mencolok adalah Manchester, rokok putih dengan berbagai varian rasa yang kini dijual bebas hampir di seluruh sudut kota. Dari warung kecil, kedai kelontong, hingga grosir, rokok ini dipajang terang-terangan tanpa rasa takut.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah aparat penegak hukum, khususnya Bea dan Cukai, benar-benar tidak mampu menghentikan peredaran rokok ilegal, atau justru ada pembiaran sistematis?

Pada Jumat (19/6/2026), pantauan di sejumlah kawasan Batam menunjukkan rokok Manchester tersedia secara terbuka. Tidak ada upaya penyamaran. Tidak disimpan di bawah meja. Tidak pula dijual sembunyi-sembunyi. Barang ilegal ini diperlakukan seolah produk legal.

Padahal, rokok tanpa pita cukai jelas melanggar hukum.

Rokok Ilegal Dijual Bebas, Distribusi Diduga Tersusun Rapi

Rokok Manchester bukan pemain baru. Produk ini disebut mulai marak beredar di Batam sejak akhir 2021. Empat tahun berselang, peredarannya justru semakin luas.

Yang mengkhawatirkan, distribusinya terlihat sangat terorganisir.

Seorang pedagang di kawasan Batacenter yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, ada sales khusus yang rutin mendistribusikan rokok Manchester ke warung-warung setiap pekan.

“Ada sales-nya tiap minggu datang. Kalau tidak datang, kami ambil ke grosir,” ujarnya.

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar jual beli eceran biasa. Ada rantai pasok, jaringan distribusi, hingga pemasaran yang berjalan sistematis.

Lebih mencengangkan lagi, pedagang tersebut mengaku kerap menerima informasi sebelum razia dilakukan.

“Kalau ada razia biasanya ada yang kasih tahu. Kami diminta stop dulu. Rokok disimpan. Kalau aman, jual lagi seperti biasa.”

Pernyataan ini menimbulkan dugaan serius adanya kebocoran informasi dalam operasi penegakan hukum.

Jika benar demikian, maka masalahnya bukan lagi sekadar peredaran rokok ilegal, melainkan potensi adanya permainan mafia yang melibatkan jaringan lebih besar.

Harga Murah, Pasar Besar, Mafia Diuntungkan

Alasan utama masyarakat membeli rokok Manchester adalah harga.

Harga rokok legal bercukai kini rata-rata di atas Rp30 ribu per bungkus. Sementara Manchester dijual jauh lebih murah.

Seorang konsumen bernama Kardi mengaku rokok ilegal tersebut sangat membantu kondisi ekonominya.

“Kalau beli rokok bercukai mahal. Sehari bisa habis dua bungkus, sudah Rp70 ribu lebih. Manchester tiga bungkus paling habis Rp45 ribu.”

Pernyataan itu menunjukkan persoalan ini juga berkaitan dengan daya beli masyarakat. Harga murah menciptakan pasar besar. Pasar besar menciptakan keuntungan fantastis.

Dan keuntungan terbesar justru dinikmati mafia rokok ilegal.

Negara menjadi pihak yang paling dirugikan.

Potensi kerugian akibat hilangnya penerimaan cukai disebut mencapai angka fantastis—bahkan diduga triliunan rupiah jika dihitung dari akumulasi distribusi selama bertahun-tahun.

Produk Asal Mana? Impor Gelap atau Produksi Lokal?

Asal-usul rokok Manchester hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Ada dua dugaan yang berkembang.

Pertama, rokok ini dipasok dari luar negeri melalui jalur penyelundupan. Kedua, rokok diproduksi di dalam negeri, termasuk kemungkinan di wilayah Batam atau sekitarnya.

Kemasan Manchester bertuliskan:

“Under Supervision J.S.S Tobacco Ltd, London – United Kingdom.”

Namun banyak pihak meragukan keaslian label tersebut. Ada dugaan identitas luar negeri itu hanya digunakan sebagai kamuflase untuk meningkatkan nilai jual dan menutupi asal produksi sebenarnya.

Beberapa sumber menduga sebagian besar rokok Manchester masuk melalui jalur laut tidak resmi atau yang kerap disebut masyarakat sebagai jalur tikus.

Posisi geografis Batam yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia menjadikan wilayah ini sangat rentan sebagai pintu masuk barang ilegal.

Penegakan Hukum Dipertanyakan

Maraknya rokok ilegal Manchester dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan.

Kritik tajam mengarah pada Kantor Bea Cukai Batam yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.

Secara hukum, aturan mengenai rokok ilegal sangat jelas.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran terkait peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Pasal 54 UU Cukai:

Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana:

– Penjara paling singkat 1 tahun

– Penjara paling lama 5 tahun

– Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai

– Denda paling banyak 10 kali nilai cukai

Selain itu, Pasal 55 huruf b mengatur ancaman:

– Penjara 1–8 tahun

– Denda 10–20 kali nilai cukai

Dengan ancaman hukum seberat itu, publik mempertanyakan mengapa rokok Manchester masih dijual terang-terangan.

Ombudsman Minta Tindakan Tegas

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau sebelumnya telah menyoroti maraknya rokok ilegal di Batam.

Ombudsman mendorong Bea Cukai segera berkoordinasi dengan bidang penegakan hukum dan aparat kepolisian untuk menindak peredaran rokok ilegal tersebut.

Dorongan ini menunjukkan persoalan sudah masuk dalam level serius.

Publik kini menunggu tindakan nyata.

Bukan sekadar razia kecil atau penyitaan simbolis.

Yang dibutuhkan adalah pembongkaran total terhadap jaringan mafia di balik distribusi rokok ilegal.

Gudang Digerebek, Tapi Rokok Tetap Beredar

Beberapa kali operasi penindakan memang dilakukan.

Gudang rokok ilegal di kawasan Sei Panas pernah digerebek. Puluhan dus rokok Manchester disita dan dimusnahkan.

Namun operasi tersebut belum memberi efek jera.

Rokok Manchester tetap mudah ditemukan.

Situasi serupa juga terjadi di Riau.

Pada 6 Januari 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggerebek gudang di Pergudangan Avian, Payung Sekaki, Pekanbaru.

Dalam operasi itu, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp300 miliar.

Salah satu merek yang diamankan adalah Manchester.

Temuan ini mengindikasikan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal Manchester tidak hanya bermain di Batam, melainkan telah meluas ke berbagai wilayah.

Saatnya Bongkar Mafia Rokok Ilegal

Masalah rokok Manchester kini bukan lagi sekadar isu cukai.

Ini telah berkembang menjadi persoalan penegakan hukum, kebocoran pengawasan, hingga dugaan keberadaan mafia terorganisir.

Pertanyaan besarnya sederhana:

Bagaimana mungkin rokok ilegal dapat beredar bebas selama bertahun-tahun, dijual terang-terangan, memiliki jaringan sales rutin, bahkan seolah mengetahui jadwal razia?

Jika aparat serius, seharusnya akar persoalan bisa ditelusuri:

– Siapa pemasok utamanya?

– Di mana gudang distribusinya?

– Siapa beking di belakangnya?

– Mengapa operasi penindakan tidak menyentuh aktor utama?

Publik berhak mendapatkan jawaban.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal.

Jika pembiaran terus berlangsung, Batam bukan hanya akan dikenal sebagai wilayah perdagangan bebas, tetapi juga berpotensi menjadi surga bagi bisnis rokok ilegal yang merampok penerimaan negara secara masif.

Kini, publik menunggu keberanian Bea Cukai, Kepolisian, hingga aparat penegak hukum lainnya untuk membuktikan: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru kalah oleh kekuatan mafia.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *