Batam-Targetaktual.com] Upaya penertiban aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah pesisir Batam kembali menjadi sorotan. Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung ke lapangan untuk menghentikan praktik penambangan tanpa izin yang terindikasi berlangsung di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026).
Langkah ini dinilai sebagai respons cepat otoritas dalam merespons ancaman kerusakan lingkungan sekaligus menjaga Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di sekitar Bandara Internasional Hang Nadim—salah satu infrastruktur vital di wilayah perbatasan tersebut.
Dalam peninjauan yang melibatkan tim gabungan BP Batam, Ditpam, dan Polda Kepri, ditemukan sedikitnya empat titik aktivitas penambangan pasir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, memanfaatkan celah pengawasan di kawasan yang relatif jauh dari pusat kota.
“Seluruh aktivitas tambang pasir ilegal harus dihentikan. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan keselamatan,” ujar Li Claudia di lokasi.
Penambangan pasir ilegal di kawasan pesisir seperti Nongsa bukan persoalan baru. Namun, praktik yang terus berulang mengindikasikan adanya persoalan struktural, mulai dari lemahnya pengawasan hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan ruang bagi aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan.
Secara ekologis, dampak yang ditimbulkan tidak bisa dipandang remeh. Eksploitasi pasir secara masif berpotensi merusak struktur tanah, mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir, serta meningkatkan risiko bencana seperti abrasi, banjir, hingga longsor. Dalam jangka panjang, kerusakan ini dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, lokasi tambang yang berada di sekitar jalur penerbangan juga menimbulkan risiko tambahan. Gangguan terhadap kontur tanah dan debu yang dihasilkan dari aktivitas penambangan berpotensi mengganggu sistem navigasi dan keselamatan penerbangan di Bandara Hang Nadim.
Li Claudia menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada penghentian aktivitas semata. Proses hukum terhadap pelaku akan menjadi langkah lanjutan guna memberikan efek jera.
“Jika terbukti melanggar, para pelaku harus diproses secara pidana. Ini penting agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang mencoba melakukan hal serupa,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menangani persoalan ini. BP Batam, kata dia, akan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan penertiban berjalan efektif dan berkelanjutan.
Pengawasan di wilayah rawan pun akan diperketat melalui patroli rutin, pemetaan titik-titik rawan, serta pelibatan masyarakat sebagai bagian dari sistem deteksi dini.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan kita,” ujarnya.
Penindakan di Kampung Jabi diharapkan menjadi titik balik dalam upaya penertiban tambang ilegal di Batam. Lebih dari itu, langkah ini juga menjadi pesan tegas bahwa praktik-praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hukum tidak akan lagi ditoleransi.
Di tengah pesatnya pembangunan Batam sebagai kawasan strategis nasional, tantangan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan menjadi semakin krusial. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan menjadi kunci agar pembangunan tidak mengorbankan masa depan.


.jpg)












