Daulatkepri.com] Persidangan kasus perampokan bersenjata di sebuah gerai Indomaret kawasan Marcelia, Ruko Green California, Batam Kota, kembali menghadirkan fakta yang mencengangkan. Tiga terdakwa Ivan Anggara, Nataliady Pohan, dan Jimmi Lukita dituntut masing-masing 4 tahun penjara, sementara satu pelaku lain, Pikar, masih melarikan diri.
Jaksa Penuntut Umum menyebut perampokan itu bukan hasil perencanaan panjang, melainkan keputusan nekat di tengah perjalanan. Keempatnya kehabisan bensin saat berkeliling kota menggunakan Honda Brio merah sewaan, lalu memilih jalur kriminal untuk mendapatkan uang cepat.
Awal Kekacauan: Kehabisan Bensin dan Keputusan Fatal
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, jaksa membeberkan kronologi yang menunjukkan bagaimana kebutuhan bensin berujung pada aksi kriminal.
Malam itu, 30 Agustus 2025, para pelaku menepi di area Batam Kota. Tanpa uang tunai, mereka sepakat merampok Indomaret terdekat. Ivan menunggu di mobil, sementara tiga lainnya masuk membawa badik dan parang yang disembunyikan di balik pakaian.
Karyawan Ditodong, Dua Korban Diseret dan Diikat
Begitu memasuki toko, suasana langsung berubah mencekam. Pelaku menodong karyawan, Agus Rian Hidayat, dan memaksanya menunjukkan rekan lain yang berada di lantai dua.
Di lantai dua, Jimmi memaksa Abdul Wahid membuka brankas. Ketika kunci tak segera ditemukan, Jimmi memiting leher Abdul, menekan kepalanya ke lantai, hingga memukul telinganya berulang kali. Setelah brankas dibuka, kedua karyawan diikat dengan tali rafia dalam posisi telungkup.
Brankas, Kasir, Rokok, Parfum, Hingga Dompet Karyawan Raib
Para pelaku menggasak uang brankas, uang kasir, rokok, parfum rambut, serta dompet dan ponsel karyawan. Total kerugian Indomaret mencapai Rp 6 juta.
Dari hasil rampokan itu, uang tunai senilai Rp 2.145.000 dibagi rata untuk empat pelaku saat melarikan diri menuju Marina.
Tiga Terdakwa Hadapi Tuntutan, Satu Pelaku Hilang Jejak
Jaksa menilai tindakan ketiga terdakwa memenuhi unsur pencurian dengan kekerasan yang disertai ancaman senjata tajam. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Sementara itu, polisi masih memburu Pikar, pelaku keempat yang disebut ikut masuk ke dalam toko saat kejadian.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi dari masing-masing terdakwa. Putusan dijadwalkan setelah seluruh rangkaian persidangan rampung.
Kasus ini menuai sorotan karena alasan para pelaku melakukan kejahatan: kehabisan bensin di tengah malam. Situasi yang seharusnya menjadi persoalan sederhana justru berubah menjadi tindak kriminal yang kini membawa tiga orang ke kursi terdakwa, sementara satu lainnya menjadi buronan.
Jika Anda ingin versi lebih investigatif, lebih pedas, atau lebih ringkas bergaya breaking news, saya siap buatkan.


.jpg)












