Advertisement
Advertisement

Polda Kepri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 M

Targetaktual.Com]  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam perkara ini, penyidik mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp30,6 miliar.

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri resmi melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (11/12/25).

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Gokma Uliate Sitompul mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar. Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada jaksa penuntut umum,” kata Gokma di Kejari Batam.

Dalam perkara ini, terdapat tujuh orang tersangka yang dilimpahkan, masing-masing berinisial AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU. Seluruh tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh JPU untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.

Menurut Gokma, sebelum pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa penuntut umum terlebih dahulu melakukan pemeriksaan guna memastikan kesesuaian antara hasil penyidikan dengan kelengkapan berkas perkara. Pemeriksaan tersebut meliputi identitas para tersangka, uraian perbuatan pidana, hingga barang bukti yang disita selama proses penyidikan.

“Proses tahap II ini merupakan bagian penting untuk memastikan tidak ada kekurangan baik secara formil maupun materiil sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firadus membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyebutkan, berkas perkara kasus korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh jaksa peneliti. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan untuk proses persidangan,” kata Priandi.

Priandi menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar dengan nilai anggaran sekitar Rp75,5 miliar. Proyek tersebut menggunakan dana Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam dan dilaksanakan dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Dugaan penyimpangan itu kemudian diusut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri hingga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Setelah pelimpahan tahap II ini, para tersangka akan berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses penahanan dan persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan, khususnya yang berkaitan dengan proyek strategis dan penggunaan anggaran negara di wilayah Kepulauan Riau.

GIF - Animated Banner Ads - 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *