Targetaktual.com] Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina, seorang majikan yang dinyatakan terbukti menganiaya asisten rumah tangga (ART) dan memaksa korban memakan kotoran. Namun, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kuasa Hukum Roslina, Lisman Hulu, mengatakan timnya sudah memutuskan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, meski pernyataan banding secara resmi belum disampaikan ke Pengadilan Negeri Batam.
“Intinya kami akan banding namun masih belum menyatakan ke PN. Saat ini kami masih merampungkan berkas,” ujar Lisman saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).
Menurut Lisman, pihaknya juga sedang menunggu tanda tangan kuasa dari klien sebelum mendaftarkan permohonan banding secara resmi.
Kejaksaan Siap Ajukan Banding Jika Pihak Terdakwa Melawan
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa jaksa akan mengajukan banding apabila pihak terdakwa mengajukan hal serupa.
“Untuk Roslina, kita menunggu. Kalau mereka banding, kita juga banding,” kata Priandi.
Priandi juga menyoroti putusan untuk terdakwa lain, Marliyati Louru Peda, yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Jaksa Nilai Vonis 2 Tahun untuk Marliyati Terlalu Ringan
Jaksa menilai vonis terhadap Marliyati tidak sebanding dengan peran dan tindakannya dalam kasus penganiayaan terhadap korban, Intan Tuwa Negu.
“Hukuman 2 tahun itu dirasa belum setimpal peran dan perbuatannya,” ucap Priandi.
Untuk itu, Kejaksaan memastikan akan menempuh upaya banding terhadap putusan tersebut.
Latar Belakang Kasus: Dua Terdakwa, Dua Putusan Berbeda
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memutus Roslina bersalah dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sementara terdakwa lain, Marliyati Louru Peda, yang juga terlibat dalam tindakan penganiayaan, divonis 2 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan 7 tahun penjara.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena dugaan kekejaman yang dilakukan terhadap korban ART, termasuk pemaksaan memakan kotoran, pemukulan, serta penganiayaan fisik yang berulang.


.jpg)












